Saat dihubungi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Ajun Komisaris Djunaedi menjelaskan, kronologi berawal saat sembilan siswa kelas XI TKJ 3 SMK Kesatrian meninggalkan kelas saat jam kedua mata pelajaran Teknologi WAN (Wide Area Network) yang diampu oleh guru LS.
Peristiwa lainnya
Setelah dicari, LS mengetahui bahwa sembilan siswanya itu tengah menyantap sarapan di kantin sekolah. Dengan dalih untuk mendisiplinkan siswanya, LS menghubungi wali kelas XI TKJ 3 melalui sambungan telepon untuk meminta izin mengambil tindakan.
“LS memanggil satu-persatu dari sembilan siswa itu untuk ditampar di depan kelas. Saat aksi penamparan berlangsung, ada beberapa siswa yang merekam dan diunggah di media sosial sampai jadi viral,” jelasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim telah memeriksa sembilan saksi korban, termasuk oknum guru yang terlapor.
Djunaedi menyebut, oknum guru terancam dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak.
Akhirnya Pihak polisi langsung menanggapi video penamparan yg viral di social media.
Dan guru tersebut di tangkap hari ini karena laporan dari orang tua murid .
ini lah video penangkapan guru yg menampar murid nya dengan keras :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar