Remaja Pengancam Jokowi Menjadi Tersangka - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Sabtu, 26 Mei 2018

Remaja Pengancam Jokowi Menjadi Tersangka

RJ (16 tahun), remaja yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia maya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 Mei 2018.

Meski telah dijerat dengan UU ITE, kata Argo, RJ tidak ditahan. Saat ini RJ tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Penitipan RJ di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur anak ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.

Peristiwa lainnya

"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya.

Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada RJ dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Sebanyak lima rekan RJ yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi. Namun, Argo mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut.

"Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kami lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," katanya.

Sebelumnya, RJ alias S diringkus polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial.

Dalam rekaman itu, RJ mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.

.

"Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," seperti itulah kutipan ucapan RJ

Usai ditangkap polisi di Kembangan, Jakarta Barat, RJ mengaku perbuatan itu dilakukannya karena iseng saja. Bukan benar-benar berniat membunuh Jokowi.

Peristiwa lainnya
Pembuatan video tersebut juga diketahui dilakukan di sekolah tempat RJ menuntut pendidikan. Video tersebut dibuat pada Bulan Maret 2018.

RJ dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat.

SUMBER:VIVA.CO.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages