Remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial DEN belum bisa menikah secara resmi dengan sang kekasih, HEM (14 tahun), kendati DEN kini “keburu” hamil. Kantor Urusan Agama salah satu kecamatan mereka tinggal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menolak permohonan nikah keduanya karena masih di bawah umur.
Cerita HEM dan DEN heboh dua hari ini. DEN yang lulus SMP tahun ini diketahui hamil enam bulan, buah dari hubungan badan bersama sang kekasih yang masih Kelas V SD, HEM. Keluarga kedua pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu baik-baik dan menikahkan keduanya.
Peristiwa lainnya
Dalam hal penolakan pada permohonan menikah, kata Choliq, terdapat dua kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak nonpermanen. "Ditolak permanen, misalnya, pasangan yang mengajukan permohonan menikah saudara kandung, itu KUA menolak selamanya," ujarnya.
Adapun menolak nonpermanen sifatnya sementara. Penolakan itu bisa dihapus apabila pemohon memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Dalam konteks HEM-DEN, KUA baru bisa menikahkan pasangan itu apabila sudah ada isbat atau ketetapan dari Pengadilan Agama.
"Aslinya boleh, (kalau sudah ada ketetapan Pengadilan Agama) nanti diajukan lagi ke KUA dan dilaksanakan pernikahannya," kata Choliq.
Peristiwa lainnya
SUMBER:VIVA.CO.ID
CASH MARKET NO.1 DI INDONESIA > https://bit.ly/macau88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar