Siswi SMP Hamil 6 Bulan Dengan Pacarnya Yang Masih SD - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Rabu, 23 Mei 2018

Siswi SMP Hamil 6 Bulan Dengan Pacarnya Yang Masih SD


Remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial DEN belum bisa menikah secara resmi dengan sang kekasih, HEM (14 tahun), kendati DEN kini “keburu” hamil. Kantor Urusan Agama salah satu kecamatan mereka tinggal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menolak permohonan nikah keduanya karena masih di bawah umur.

Cerita HEM dan DEN heboh dua hari ini. DEN yang lulus SMP tahun ini diketahui hamil enam bulan, buah dari hubungan badan bersama sang kekasih yang masih Kelas V SD, HEM. Keluarga kedua pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu baik-baik dan menikahkan keduanya.
Peristiwa lainnya
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Tulungagung, Abdul Choliq, mengatakan bahwa sikap KUA menolak permohonan menikah HEM-DEN itu sudah tepat. "Sudah masyhur (umum) kalau di bawah umur KUA harus menolak, bunyi undang-undangnya begitu," katanya dihubungi VIVA pada Rabu, 23 Mei 2018.

Dalam hal penolakan pada permohonan menikah, kata Choliq, terdapat dua kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak nonpermanen. "Ditolak permanen, misalnya, pasangan yang mengajukan permohonan menikah saudara kandung, itu KUA menolak selamanya," ujarnya.


Adapun menolak nonpermanen sifatnya sementara. Penolakan itu bisa dihapus apabila pemohon memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Dalam konteks HEM-DEN, KUA baru bisa menikahkan pasangan itu apabila sudah ada isbat atau ketetapan dari Pengadilan Agama.

"Aslinya boleh, (kalau sudah ada ketetapan Pengadilan Agama) nanti diajukan lagi ke KUA dan dilaksanakan pernikahannya," kata Choliq.
Peristiwa lainnya

Choliq mengaku tahu kehebohan sejoli HEM-DEN dari pemberitaan di surat kabar. Adapun KUA wilayah sejoli itu berada belum melaporkan masalahnya ke Bimas Islam Kemenag Tulungagung. "KUA, kan, tidak harus laporan ke sini. Biasanya langsung setiap bulan laporan sekian jumlahnya (permohonan nikah). Biasanya begitu," ujarnya. (ren)

SUMBER:VIVA.CO.ID
CASH MARKET NO.1 DI INDONESIA > https://bit.ly/macau88

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages