Gerindra Dituding Partai Teroris - Peristiwa Indonesia

Sumber Berita Harian Online yang Cepat, Tepat, dan Terpercaya. Menyajikan Berbagai Kisah Serta Peristiwa Menarik Yang Terjadi Di Indonesia Dan Dunia.

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad


Jumat, 18 Mei 2018

Gerindra Dituding Partai Teroris


Partai Gerindra telah melaporkan 11 akun Facebook dan Twitter yang menuding Gerindra sebagai partai pendukung teroris ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 Mei 2018.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menegaskan, partainya bukanlah pendukung terorisme. Hal itu dikatakan menyusul laporan Partai Gerindra terkait 11 akun media sosial yang menuding Gerindra sebagai partai pendukung teroris, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 15 Mei 2018 lalu.

"Saya kira itu adalah fitnah kebohongan yang kami curigai dari lawan politik. Ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami yang sudah laporkan 11 orang yang secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," kata Hashim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Peristiwa lainnya

Hashim juga membantah partainya yang memperlambat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu terlihat dari upaya Gerindra menghilangkan usulan pasal dalam revisi Undang-Undang Terorisme yang bisa menahan seseorang selama 510 hari tanpa dakwaan.

"Sengaja atau tidak sengaja atau pihak yang sponsori rancangan ini mengizinkan pemerintah menahan seorang yang dicurigai tanpa bukti menahan sampai 510 hari tanpa dakwaan. Saya secara pribadi ngomong kepada Prabowo, saya kebe

ratan. Prabowo kaget. Kemudian suruh dipelajari ternyata betul ada ini pasal," ungkap dia.

"Kita berhasil menghapus pasal itu 510 hari orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal-usulnya. Ini jelas bisa melanggar HAM, waktu itu kita mendukung dengan syarat salah satu syarat kita harus menghapus pasal ini," jelasnya.

Partai Gerindra telah melaporkan 11 akun media sosial ke polisi dengan nomor laporan LP/B/640/V/2018/Bareskrim tanggal 15 Mei 2018. Gerindra tak terima dituding sebagai partai pendukung teroris.


Akun yang Dilaporkan


Dalam laporan itu, ada beberapa pemilik akun yang dilaporkan, yakni pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka. Sementara satu akun lainnya yakni yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Peristiwa lainnya

Kesebelas akun dilaporkan diancam melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Sumber:Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

indosportbook.com

Pages